Media Kampung – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi membatalkan kebijakan sanksi penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Keputusan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada Kamis, 18 Juni 2026.
Panselnas menyatakan bahwa pencabutan sanksi penalti merupakan bagian dari penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi. Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan dengan sanksi finansial kini diberi kesempatan untuk kembali bergabung dan melakukan konfirmasi ulang.
Kesempatan Daftar Ulang bagi Peserta yang Mundur
Peserta yang sempat mundur karena khawatir wajib membayar sanksi penalti kini dapat mendaftar ulang. Periode konfirmasi kesediaan dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB melalui portal resmi Panselnas. Langkah ini diambil agar seleksi berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa.
Komitmen Peserta Tetap Ditekankan
Meskipun sanksi penalti dicabut, Panselnas tetap menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab bagi peserta yang lulus seleksi. Mereka diharapkan menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti pelatihan dan pembinaan SDM di Program Nasional Koperasi Merah Putih. Dengan demikian, setiap peserta dapat berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri tanpa terbebani kekhawatiran sanksi finansial.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi calon manajer dan staf koperasi yang berkualitas, sehingga program Koperasi Merah Putih dapat berjalan optimal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan