Media Kampung – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah membentuk sekitar 81 ribu unit berbadan hukum di seluruh Indonesia hingga Juni 2026. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Di Jawa Timur, sebanyak 8.494 koperasi telah terbentuk, dengan 158 unit di Surabaya yang tersebar di setiap kelurahan. Hal ini disampaikan oleh Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Ketua Tim Penyuluhan, Advokasi, dan Hukum Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Imam Hamadi Wijaya, dalam program siaran Kita Indonesia, Jumat, 12 Juni 2026.

KDKMP memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi konsumsi dan fungsi produksi. Pada sisi konsumsi, koperasi menyediakan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, LPG 3 kilogram, beras, dan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau. Sementara fungsi produksi membantu petani dan nelayan memperoleh sarana produksi yang lebih murah dan berkualitas.

Untuk mendukung operasional, pemerintah menyiapkan tujuh unit layanan utama: gerai sembako, gerai logistik, pergudangan, simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa, dan kantor layanan koperasi. Fasilitas ini diharapkan mendekatkan layanan ekonomi dan sosial kepada masyarakat.

Imam menjelaskan bahwa KDKMP berbeda dengan koperasi konvensional karena mendapat dukungan khusus dari pemerintah pusat, termasuk pengawasan oleh kepala desa atau lurah secara ex-officio. Dari 8.494 koperasi di Jawa Timur, sebanyak 1.089 telah beroperasi mandiri dengan modal gotong royong anggota dan masyarakat.

Salah satu contoh keberhasilan adalah Koperasi Desa Merah Putih Silo di Kabupaten Jember yang mengembangkan potensi kopi lokal hingga menghasilkan green bean untuk ekspor ke Jepang. “Mereka mengembangkan pengolahan kopi sampai siap ekspor ke Jepang. Ini menjadi contoh bagaimana koperasi mampu mengangkat potensi desa,” ujar Imam.

Setiap koperasi wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Laporan pertanggungjawaban dievaluasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur. Imam menilai KDKMP mampu memotong rantai distribusi yang selama ini dikuasai pelaku usaha besar, karena memiliki gudang, logistik, dan armada angkut.

Meski demikian, tantangan masih ada, terutama terkait permodalan, ketersediaan barang subsidi, dan kapasitas pengelolaan koperasi baru. Pemerintah terus mendorong kolaborasi antarkoperasi dan partisipasi masyarakat agar KDKMP menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.