**Media Kampung, Banda Aceh** – Empat terpidana zina masing-masing menjalani hukuman 100 kali cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Banda Aceh, Zoel Fadhlan, menjelaskan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Empat terpidana menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 kali dalam perkara jarimah zina,” ujar Zoel Fadhlan.

Selain mereka, terdapat empat orang lainnya yang juga terseret dalam perkara pelanggaran hukum jinayat, dengan rincian tiga terpidana ikhtilath dan satu terpidana maisir (judi online). Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keputusan untuk empat terpidana zina dijatuhkan pada 21 September 2026. Setiap terpidana dijatuhi hukuman 100 kali cambuk sesuai dengan Qanun Aceh.

Selain itu, tiga terpidana lainnya menjalani hukuman atas jarimah ikhtilath atau perbuatan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 21 kali cambuk berdasarkan Pasal 25 ayat (1) qanun tersebut. Satu terpidana lainnya menjalani hukuman atas jarimah maisir atau perjudian, yang dijatuhi hukuman tujuh kali cambuk sesuai dengan Pasal 18 qanun yang sama.

Dari sembilan terpidana yang tercatat dalam pelaksanaan eksekusi, delapan orang menjalani hukuman cambuk. Namun, satu terpidana perempuan dalam perkara ikhtilath tidak menjalani hukuman cambuk karena sedang hamil, sehingga hukumannya diganti dengan pidana kurungan. “Berdasarkan peraturan itu diperbolehkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan sekitar 25 bulan,” lanjut Zoel Fadhlan.

Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dengan pelaksanaan hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.