Media Kampung – Polisi di Banda Aceh mengonfirmasi bahwa kematian Muhammad Rasya Fadhillah, seorang calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati, tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kematian Rasya terjadi pada 27 September 2026 setelah ia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tidak ada indikasi tindak pidana dalam kasus ini. Penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk tenaga medis dan teman sekamar korban.

Riwayat Penyakit dan Penanganan

Rasya mengalami gejala sakit pada 26 September 2026 dan mendapatkan perawatan awal di poliklinik sebelum dirujuk ke RSUDZA. Pada saat dirawat, kondisi Rasya sempat stabil, namun memburuk secara mendadak. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru, tetapi sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.

Pemeriksaan Medis dan Hasil Laboratorium

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Rasya menderita Demam Berdarah Dengue (DBD) berat, yang disertai dengan penurunan kadar trombosit, gangguan fungsi ginjal, serta kondisi kesehatan lainnya yang memperburuk keadaannya. Untuk menjelaskan perubahan warna pada tubuh Rasya, pihak dokter mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kondisi medis yang dialami oleh korban.

Klarifikasi dari Polisi

Kompol Miftahuda menambahkan bahwa pemeriksaan fisik oleh dokter forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Selain itu, hasil CT scan kepala juga tidak menunjukkan adanya perdarahan. Meskipun demikian, penyebab pasti kematian Rasya tidak dapat ditentukan secara medis karena autopsi tidak dilakukan atas permintaan keluarganya.