Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Tersangka tersebut berinisial DS, yang merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti. “Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020,” ujar Anang dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Dalam perkara ini, DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ekspor tersebut diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan melalui proses menyimpang dari ketentuan.

Untuk melancarkan kegiatan tersebut, DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan. “Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar,” terang Anang.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar sekitar Rp 401 miliar. Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan berupa 120.400 dolar AS dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar.

DS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026. DS disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Selain itu, DS juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat orang dan PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Empat tersangka tersebut adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, dan MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017.