Media Kampung, Jakarta – Diskusi publik Economic Frontline mengenai Program pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Indonesia berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026. Saat ini, program tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi pelaksana program nuklir atau Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO). Rancangan aturan tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sejak September 2025.

Pemerintah menargetkan lokasi PLTN pertama ditetapkan paling lambat pada 2027. “Kalau NEPIO sudah diterbitkan, berarti kita start go to nuclear,” kata anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi dalam keterangannya.

Menurut Kholid, dari 19 prasyarat kesiapan program nuklir, sebanyak 16 telah dipenuhi. Tiga prasyarat lainnya masih dikaji, salah satunya sertifikat lingkungan untuk lokasi di Bangka Belitung. Meski proses penetapan NEPIO belum rampung, Kholid menilai hal tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian pemerintah dalam menyiapkan program tersebut.

Lebih lanjut, Kholid menyebut bahwa konsumsi listrik per kapita Indonesia saat ini baru sekitar 1.500 kilowatt-jam (kWh), atau seperempat dari standar negara maju. Kondisi ini menjadi salah satu latar belakang kebutuhan pengembangan kapasitas energi nasional.

Arah Kebijakan Pengembangan PLTN

Secara kebijakan, arah pengembangan PLTN telah tercantum dalam sejumlah regulasi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 menempatkan PLTN sebagai pilihan terakhir dalam pemenuhan energi nasional. Sementara itu, PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan kapasitas pembangkit listrik tenaga nuklir sebesar 35-42 gigawatt (GW) pada 2060.

Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 juga memuat rencana pembangunan dua reaktor modular kecil atau small modular reactor (SMR), masing-masing berkapasitas 250 megawatt (MW), di Kalimantan Barat dan Jambi. Kedua reaktor tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2032-2033.

Tantangan dalam Pengembangan PLTN

Sementara itu, Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN, Topan Setiadipura, mengatakan pemerintah perlu bergerak cepat setelah Perpres NEPIO ditetapkan. Menurut dia, pemilihan lokasi PLTN ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu sekitar enam bulan, sebelum dilanjutkan ke tahap pembangunan. Topan menilai pemilihan teknologi dan lokasi menjadi dua tantangan utama dalam pengembangan PLTN di Indonesia.

“Bottleneck-nya milih siapanya, ini yang susah, dan milih di mananya,” kata Topan. Untuk menentukan mitra pembangunan, Topan mengusulkan pemerintah membuka kesempatan bagi negara-negara pemilik teknologi nuklir, seperti Amerika Serikat, Rusia, China, Korea Selatan, dan Prancis, untuk mengajukan proposal sesuai persyaratan yang ditetapkan Indonesia. Persyaratan tersebut perlu mencakup keterlibatan perusahaan dalam negeri agar pengembangan PLTN turut mendorong penguasaan teknologi nasional.

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir.