Media Kampung – The Jakmania tidak ingin kasus penyerangan bus tim Elite Pro Academy (EPA) Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360 Batang, Jawa Tengah, berakhir tanpa kejelasan. Organisasi suporter Persija Jakarta itu berkomitmen mengawal proses hukum sekaligus menyiapkan sanksi internal bagi anggotanya yang terbukti terlibat.

Ketua Umum The Jakmania, Muhammad Aditya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap pelaku terlepas dari sanksi yang nantinya dijatuhkan oleh aparat penegak hukum. Insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu (11/10). Bus yang membawa rombongan Persib U-18 menjadi sasaran sejumlah oknum saat dalam perjalanan pulang setelah menghadapi Garuda United di Solo dalam kompetisi EPA U-18.

Akhirnya, bus mengalami kerusakan. Sejumlah koper milik rombongan juga dijarah, sementara media officer Persib Bandung untuk EPA, Pandu Persada, dikabarkan menjadi korban kekerasan fisik. Aditya menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang turut menyeret nama The Jakmania. Ia memastikan organisasinya terus mengikuti perkembangan kasus yang saat ini masih ditangani kepolisian.

“Pertama-tama saya ingin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya untuk siapapun yang istilahnya terganggu atau marah dan sebagainya karena ulah dari teman-teman. Dan juga sekali lagi permohonan maaf untuk semua,” kata Aditya kepada awak media, termasuk BolaSkor.com, di Sekretariat the Jakmania, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

The Jakmania Pantau Proses Hukum Anggotanya

Aditya menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan ketika ia memberikan keterangan. Karena itu, The Jakmania masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian sebelum menentukan langkah internal.

“Untuk saat ini kami masih mengikuti pengembangan dari perkara ini. Karena setahu saya, informasi yang saya dapatkan adalah ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka dan sebagainya. Dan saya rasa pengembangan ini masih sangat gua ikutin,” ujarnya.

Penangkapan Terduga Pelaku

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial BPA yang diketahui merupakan warga Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat. Meski demikian, Aditya belum memastikan apakah ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Karena saya belum tahu nanti untuk ke depannya apakah akan bertambah lagi yang tersangka dan sebagainya. Jadi saya masih sangat menunggu, masih terus menunggu proses-prosesnya,” tutur Aditya.

The Jakmania Siapkan Sanksi Organisasi

Selain mengawal proses hukum, The Jakmania juga menyiapkan sanksi organisasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pelaku merupakan anggota resmi mereka. Aditya menyebut pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) menjadi salah satu sanksi yang dapat diberikan.