MediaKampung.com, Banyuwangi – Program digitalisasi bantuan sosial yang diuji coba pertama kali di Banyuwangi memasuki tahap pengumuman hasil seleksi. Hasilnya akan diumumkan pada 2 Maret 2026, disertai alasan kelayakan atau ketidaklayakan penerima.

Sebanyak sekitar 350 ribu warga sebelumnya mendaftar dalam uji coba ini. Pemerintah juga membuka Masa Sanggah selama satu bulan bagi warga yang ingin mengoreksi data.

Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair, Pemerintah Tambah 475 Ribu Penerima Baru
Baca juga:
Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair, Pemerintah Tambah 475 Ribu Penerima Baru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan masa sanggah menjadi ruang koreksi karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis.

“Data belum sepenuhnya mutakhir karena ini uji coba. Maka negara memberi ruang bagi warga untuk mengklarifikasi melalui proses sanggah,” ujarnya saat membuka Bimtek Masa Sanggah secara daring, Jumat (27/2/2026).

Seleksi dilakukan dengan integrasi data lintas instansi, termasuk kepemilikan tanah, kendaraan, dan konsumsi listrik. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran.

Bansos Tahap 3 Cair Juli 2026: Besaran, Syarat, dan Cara Cek Penerima
Baca juga:
Bansos Tahap 3 Cair Juli 2026: Besaran, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Principal Expert Government Technology Dewan Ekonomi Nasional, Rahmat Danu Andika, menjelaskan warga dapat mengakses hasil seleksi melalui kantor desa, agen Perlinsos, atau Portal Perlinsos.

“Proses sanggah mudah dan bisa dilakukan mandiri maupun dibantu agen di desa,” katanya.

Setiap sanggahan akan diverifikasi Badan Pusat Statistik. Jika sesuai kondisi riil, data akan diperbarui dalam sistem.

Cek NIK KTP Sekarang, 5 Bansos BPNT Cair Maret 2026: Panduan Lengkap Pakai HP
Baca juga:
Cek NIK KTP Sekarang, 5 Bansos BPNT Cair Maret 2026: Panduan Lengkap Pakai HP

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan masa sanggah merupakan bagian dari tata kelola transparan.

“Ini bukan tanda kegagalan, tetapi mekanisme koreksi agar bansos benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Hasil akhir program ini akan menjadi dasar penyaluran PKH dan BPNT dengan kuota dari pemerintah pusat.