Media Kampung, Kalimantan Barat – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat yang terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesinya. Tindakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla pada 3 September 2026.
Daftar Perusahaan yang Terkena Sanksi
Berdasarkan data resmi Kemenhut, lima perusahaan PBPH yang dikenai sanksi administratif karena karhutla di wilayah konsesi mereka adalah:
- PT Mahkota Rimba Utama (Kabupaten Ketapang) dengan luas area konsesi 74.480 hektare dan area terbakar seluas 1.275,87 hektare.
- PT Hutan Ketapang Industri (Kabupaten Ketapang) dengan konsesi seluas 100.150 hektare dan area terbakar 670,76 hektare.
- PT Mayawana Persada Mas (Kabupaten Ketapang) memiliki konsesi seluas 136.710 hektare dan area terbakar 326,93 hektare.
- PT Duta Andalan Sukses (Kabupaten Sanggau) dengan konsesi 31.080 hektare dan area terbakar 247,3 hektare.
- PT Wana Lestari Jaya (Kabupaten Sanggau) memiliki konsesi 29.140 hektare dan area terbakar 47,84 hektare.
Langkah Tegas Sesuai Arahan Presiden
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembekuan izin perusahaan dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin usaha dan paksaan pemulihan lingkungan di area terdampak.
Menhut juga menekankan penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu bagi korporasi maupun individu yang terbukti lalai. Jika ditemukan pelanggaran hukum lebih serius, kasus tersebut akan dilanjutkan ke ranah pidana.
Upaya Berkelanjutan dan Antisipasi Musim Karhutla
Tindakan ini menambah daftar sanksi yang telah dijatuhkan Kemenhut sebelumnya terhadap enam perusahaan lain di wilayah Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur. Mengingat bulan September merupakan puncak musim karhutla tahun 2026, Kemenhut mengimbau seluruh pemegang PBPH untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga areal konsesi agar terhindar dari kebakaran.
Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan karhutla yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.















Tinggalkan Balasan