Media Kampung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan bagi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang berperan sebagai saksi penting dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keputusan ini diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan bahwa pengajuan permohonan perlindungan oleh Ferry yang diajukan sejak akhir Juli lalu telah memenuhi persyaratan berdasarkan penelaahan yang mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, serta keseriusan perkara.

Baca juga:

Peran Ferry Boboho sebagai Saksi Kunci

Ferry Boboho dianggap memiliki informasi krusial terkait kasus korupsi dan TPPU yang sedang diperiksa aparat penegak hukum. Selama proses pemeriksaan, Ferry dinilai kooperatif dan terbuka, sehingga LPSK menilai penting untuk memberikan perlindungan guna menjaga keselamatan dan kesaksiannya.

Dasar Hukum Perlindungan

Perlindungan saksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 49 yang menetapkan kelayakan permohonan perlindungan, serta Pasal 53 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pelaksanaan perlindungan oleh lembaga resmi.

Baca juga:

Profil Tersangka Sebagai Pertimbangan

Meski belum terdapat ancaman nyata terhadap Ferry, LPSK tetap mengantisipasi potensi risiko. Profil tersangka Febrie Adriansyah yang pernah menjabat sebagai Jampidsus dan memiliki posisi strategis di Kejaksaan Agung menjadi faktor penting dalam keputusan pemberian perlindungan ini. Hal ini menunjukkan keseriusan perkara serta potensi ancaman yang mungkin timbul.

Konteks Kasus

Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi dan TPPU yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah telah ditahan terkait dugaan tersebut. Perlindungan terhadap saksi kunci seperti Ferry Boboho menjadi langkah strategis untuk mengamankan proses hukum dan memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Baca juga:

LPSK juga memastikan bahwa selama proses penelaahan, Ferry mendapatkan pengawalan dan perlindungan yang memadai demi menjaga keselamatan dan integritas kesaksiannya.