Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, pada Kamis (20/8). Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Penangkapan dan Pemeriksaan
<pSelain Akhmad Sodiq, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya yang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa OTT ini dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup terkait dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah.
Status Hukum dan Laporan Kekayaan
Saat ini Akhmad Sodiq masih berstatus sebagai saksi. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak. Sebagai penyelenggara negara, Akhmad rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan terakhir yang tercatat pada 19 Maret 2026 menunjukkan total harta senilai Rp 3,1 miliar.
Rincian Harta Kekayaan Akhmad Sodiq
- Empat bidang tanah dan satu bangunan di Kota Banyumas senilai Rp 2,5 miliar
- Tiga unit alat transportasi, terdiri atas Toyota Agya 2015 dan Toyota Innova 2014 senilai Rp 285,7 juta
- Kas dan setara kas sebesar Rp 49,9 juta
- Utang sebesar Rp 175 juta
Konteks dan Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi perguruan tinggi negeri yang dipercaya untuk menjalankan proses akademik dengan integritas. Dugaan praktik pungutan liar dalam penerimaan mahasiswa baru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan berpotensi merusak sistem penerimaan yang adil dan transparan.
KPK terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas dan mencegah praktik korupsi di lembaga pendidikan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.












Tinggalkan Balasan