Media Kampung, Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan aduan masyarakat terkait proses seleksi yang menggunakan mekanisme Manajemen Talenta.
Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mengklarifikasi apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana. “Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, kami akan mendalaminya dan menentukan apakah penyelidikan dapat dilanjutkan,” ujarnya pada Kamis (20/8/2026) di Kejari Cilegon.
Sejauh ini, Kejari Cilegon telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses seleksi calon Sekda tersebut untuk memberikan klarifikasi. Nasrudin menambahkan bahwa pengumpulan dokumen pendukung juga dilakukan guna menentukan kelanjutan proses penyelidikan oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon.
“Setiap laporan pengaduan harus kami tindaklanjuti karena kami bertanggung jawab kepada pelapor dan untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan,” kata Nasrudin.
Pemkot Cilegon telah memulai seleksi calon Sekda sejak awal Agustus 2026. Seleksi ini dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta dengan lima kandidat yang masuk bursa, yaitu Dana Sujaksani, Hayati Nufus, Ahmad Jubaedi, Tb. Heri Mardiana, dan Ahmad Aziz Setia Ade. Nama-nama tersebut telah disampaikan oleh Komite Manajemen Talenta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses Seleksi dan Pengawasan Hukum
Seleksi calon Sekda merupakan proses penting dalam menentukan pemimpin aparatur sipil negara (ASN) tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Oleh karena itu, proses ini harus berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Cilegon berperan sebagai pengawas hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan publik dan integritas proses seleksi. Penyidikan yang sedang berjalan akan mengkaji apakah terdapat tindakan yang melawan hukum dalam tahapan seleksi tersebut.
Dampak dan Harapan
Penyelidikan Kejari Cilegon ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi jabatan publik. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Cilegon juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang serta memastikan semua proses berjalan adil dan transparan agar dapat menghasilkan Sekda yang kompeten dan berintegritas.
Dengan adanya pengawasan dari Kejari, proses seleksi ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.














Tinggalkan Balasan