Media Kampung, Bali – Seorang porter berinisial NE (31) ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang milik penumpang di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (21) pukul 19.30 WITA, di area Make-up Terminal.
Korbannya adalah seorang pria berinisial BTW (25) asal Nganjuk, Jawa Timur. Uang tersebut disimpan di dalam ransel saat proses pemindahan bagasi. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan kehilangan uang dari korban, yang kemudian memicu penyelidikan internal dan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Ipda I Gede Suka Artana, pejabat sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, menjelaskan bahwa setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat aktivitas mencurigakan dari NE yang diduga membuka tas milik BTW yang tidak terkunci.
Pada Selasa (6) pukul 11.00 WITA, NE ditangkap di kediamannya di Kuta. Saat diperiksa, NE mengakui perbuatannya dan uang tunai sebesar Rp 15,8 juta yang dicuri ditemukan di tempat tinggalnya. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu baju berwarna orange hitam dan satu kartu akses bandara.
Motif pencurian ini diduga untuk keuntungan pribadi. NE kini disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi terkait.














