Media Kampung, DIY – Seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial ER alias Kodok (32) ditangkap oleh Polsek Sleman. Pria asal Patuk, Gunungkidul, tersebut diketahui mengedarkan uang palsu di tiga kabupaten, yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.

Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto menjelaskan bahwa peristiwa di Sleman terjadi di sebuah konter pada Agustus silam. Saat itu, ER datang ke konter untuk melakukan top up uang di salah satu aplikasi senilai Rp 500 ribu. Korban tidak menyadari bahwa uang yang diberikan ER adalah uang palsu. Penipuan baru terungkap ketika korban menyetorkan uang tersebut ke bank.

“Ini (uang palsu) diketahui saat pemilik konter mau bayar (setor) uang ke bank,” kata Eka di kantornya, Selasa (6/10). Menurut keterangan korban kepada polisi, saat diterima, uang tersebut persis seperti uang asli. “Baru tahu ketika ke bank. Pihak bank tidak mau menerima,” ujarnya.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ER. Dalam keterangannya kepada polisi, ER mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian. “Dia menyampaikan hanya mendapatkan pecahan uang kertas dari seseorang itu. Belinya atau tidaknya dia belum mengatakan seperti itu,” tambah Eka.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Sleman adalah uang Rp 100 ribu sebanyak lima lembar. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ER menjalankan aksinya di tiga lokasi, termasuk di Kabupaten Bantul dan Gunungkidul dengan modus yang sama.

Eka juga menyebutkan bahwa ER saat ini ditahan di Polres Bantul karena terdapat kasus serupa di Bantul. “Di wilayah Bantul juga sudah digunakan. Pengakuannya ada di tiga titik. Keseluruhan nominalnya Rp 4.500.000. Modusnya sama, top up,” ujarnya.

Uang hasil penipuan ini, menurut Eka, disetorkan oleh ER ke sosok yang memberinya uang palsu tersebut. “Kemungkinan begitu (jaringan),” katanya. ER saat ini terancam Pasal 275 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII UU RI No.1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.