Media Kampung, Lebak – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak memberikan batas waktu hingga 30 September 2026 kepada PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (Wika Serpan) untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jika perusahaan pengelola Jalan Tol Serang-Panimbang ini tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tersebut, Bapenda akan memberlakukan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas Waktu dan Sanksi Administrasi
Menurut Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan, apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo, maka kewajiban perusahaan akan bertambah karena adanya sanksi administrasi tambahan. Hal ini menjadi bagian dari aturan yang mengatur pemenuhan pembayaran pajak di daerah tersebut.
Upaya Penyelesaian dan Skema Pembayaran
PT Wika Serpan sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan seluruh tunggakan PBB-P2 melalui skema pembayaran bertahap. Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko PT Wika Serpan, San Oktavia Hari Akbar, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pertemuan dengan Bapenda Lebak guna mencari solusi terbaik atas persoalan tunggakan tersebut.
Pertemuan tersebut membahas opsi seperti penghapusan denda, pemberian insentif, serta skema pembayaran secara bertahap. Akbar menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dampak Jalan Tol Serang-Panimbang dan Harapan Pemerintah Daerah
Jalan Tol Serang-Panimbang diketahui memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi di Banten Selatan. Keberadaan tol ini diharapkan dapat mendorong investasi, pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Bapenda menunggu kepastian kemampuan PT Wika Serpan dalam menyelesaikan tunggakan pajaknya. Informasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian insentif kepada perusahaan.
Deri Derawan menegaskan harapan pemerintah daerah agar PT Wika Serpan dapat segera memenuhi kewajibannya agar tidak terjadi penambahan kewajiban akibat sanksi administrasi yang akan diberlakukan apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Kesempatan Penyelesaian Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
PT Wika Serpan diberikan kesempatan hingga tanggal 30 September 2026 untuk melunasi tunggakan pajak tersebut. Batas waktu ini menjadi titik penting bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan menghindari sanksi administrasi tambahan yang akan memperbesar beban pembayaran.












Tinggalkan Balasan