Media Kampung – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memprediksi bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kemungkinan besar akan ditolak oleh hakim. Gugatan praperadilan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang menjerat Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah telah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Agustus 2026. Upaya hukum ini menarik perhatian publik karena berusaha membatalkan status tersangka dan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya.

Baca juga:

Menurut Mahfud MD, terdapat dua alasan utama yang mendasari prediksinya soal kemungkinan penolakan tersebut. Pertama adalah faktor psikopolitis, yaitu kondisi mental dan dinamika politik yang memengaruhi proses hukum. Kedua adalah kecukupan alat bukti yang dimiliki oleh penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Mahfud MD menilai bahwa penegak hukum saat ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus Febrie Adriansyah, sehingga peluang pengajuan praperadilan untuk membatalkan proses hukum cukup kecil. Proses hukum ini juga melibatkan beberapa pihak terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, yang menjadi termohon dalam perkara praperadilan tersebut.

Baca juga:

Sementara itu, kasus lain yang juga menarik perhatian adalah praperadilan yang diajukan oleh dr. Tifa terkait perkara pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukum dr. Tifa menilai bahwa Kejaksaan telah melanggar prosedur hukum dalam melanjutkan proses penuntutan dan meminta agar status hukum kliennya dipulihkan.

Upaya hukum praperadilan merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan tersangka atau terdakwa menguji legalitas penetapan status hukum mereka dan proses penyidikan atau penuntutan yang sedang berjalan. Namun, keberhasilan praperadilan sangat bergantung pada kekuatan bukti dan prosedur hukum yang dijalankan oleh penegak hukum.

Baca juga:

Kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang tergolong besar. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pemantauan terhadap perkembangan kasus ini menjadi penting, mengingat dampaknya terhadap penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.