Media Kampung, Medan — Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias yang melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan, pada Jumat (10/7) dini hari. Polisi menduga kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap korban sebelum korban akhirnya melompat dari balkon apartemen.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB saat korban memesan perempuan melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian menghubungi FR dan sepakat bertemu di Apartemen Skyview. Namun, FR datang bersama rekannya, JS.

“Tersangka FR membawa temannya bernama tersangka JS dan bertemu korban di lobi apartemen,” kata Adrian dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Setelah bertemu, korban membatalkan kesepakatan dengan FR karena menilai penampilan perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto di aplikasi. Korban kemudian memilih menggunakan jasa JS. FR lalu meminta uang pembatalan sebesar Rp500 ribu yang dibayar korban. Setelah itu, korban menyepakati tarif Rp850 ribu untuk menggunakan jasa JS. Uang tersebut ditransfer ke rekening yang diberikan FR.
Menurut polisi, setelah hubungan seksual berlangsung sekitar 10 menit, korban meminta layanan tambahan. Namun, tidak ada kesepakatan mengenai biaya tambahan tersebut. Usai layanan selesai, JS memanggil FR masuk ke kamar. Di dalam kamar, keduanya diduga meminta tambahan uang sebesar Rp4 juta kepada korban.

“Di situ mereka meminta uang tambahan sebesar Rp4.000.000 ini yang adegan tambahan tadi,” kata Adrian.
Korban menolak permintaan tersebut. Namun, kedua tersangka terus mendesak korban, termasuk meminta korban menunjukkan saldo rekeningnya. “Jadi kedua tersangka ini mendesak agar si korban ini memberikan uang tambahan itu. Sampai mendesak, ‘Mana saldomu, lihat saldomu’,” ujarnya.
Polisi menyebut korban kemudian mundur ke arah balkon sambil memegang telepon genggam dan mengatakan dirinya sudah tidak memiliki uang. Merasa terdesak, korban sempat mengancam akan melompat apabila kedua perempuan itu terus meminta uang.

“Korban berkata, ‘Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat’. Kemudian dari kedua tersangka ini, ‘Ya sudah, loncat saja, kalau berani kamu loncat saja’,” kata Adrian. Tak lama kemudian korban benar-benar melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.
Polisi telah menahan FR dan JS. Hasil tes urine menunjukkan keduanya negatif mengkonsumsi narkoba. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah menjalankan modus pemerasan terhadap pelanggan selama sekitar enam bulan dan sedikitnya telah beraksi tiga kali. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat. “Jadi mereka ini salah satu bagian sindikat pemerasan dengan berkedok seksual,” ujar Adrian.
Kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang menghasut orang untuk bunuh diri, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.



















Tinggalkan Balasan