Media Kampung, Jakarta — Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia kembali diuji setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi yang melibatkan seorang perwira tinggi Polri, sementara Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan seorang pejabat Kejaksaan Agung dalam perkara pertambangan batu bara. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika penegak hukum sendiri terseret dugaan korupsi, siapa yang menjaga keadilan?

Pertanyaan itu bukan sekadar ungkapan pesimisme, melainkan refleksi atas harapan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum. Kepolisian dan kejaksaan memiliki peran strategis dalam proses penegakan hukum. Kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kejaksaan berwenang melakukan penuntutan serta melaksanakan putusan pengadilan. Kedua lembaga ini saling melengkapi dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif. Ironisnya, ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan aparat dari kedua institusi tersebut, integritas lembaga secara keseluruhan ikut dipertanyakan.

Dinamika Penegakan Hukum yang Melibatkan Internal

Dalam beberapa waktu terakhir, publik mengikuti perkembangan sejumlah perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas dugaan TPPU yang dikaitkan dengan seorang pejabat Kejaksaan Agung dalam perkara pertambangan batu bara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi yang melibatkan seorang perwira tinggi Polri. Terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung, kedua perkara tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme penegakan hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran.

Meski demikian, kondisi ini memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Ada yang melihatnya sebagai bentuk rivalitas antara kepolisian dan kejaksaan. Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa kondisi tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pentingnya Kualitas Proses Hukum

Fokus utama seharusnya bukan terletak pada siapa yang mengusut siapa, melainkan pada kualitas proses hukum yang dijalankan. Penegakan hukum akan memperoleh legitimasi apabila dilakukan secara independen, bebas dari intervensi, serta berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila penanganan perkara dipersepsikan sebagai ajang persaingan institusi, kepercayaan publik justru akan semakin menurun.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bukan kelompok yang sepenuhnya kebal dari praktik korupsi. Fakta tersebut membuktikan bahwa penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi di berbagai sektor apabila pengawasan tidak berjalan secara efektif. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Momentum Membangun Budaya Integritas

Momentum ketika kepolisian dan kejaksaan sama-sama memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya dijadikan titik balik untuk membangun budaya integritas. Masyarakat tentu berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Sebaliknya, setiap proses harus berlangsung secara terbuka agar publik dapat menilai bahwa hukum benar-benar bekerja.

Namun, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan bukanlah putusan pengadilan. Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menghormati prinsip tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri.

Perlu disadari bahwa pemberantasan korupsi tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan keberanian menangkap pelaku. Reformasi birokrasi, transparansi dalam penanganan perkara, digitalisasi pelayanan publik, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower), serta peningkatan akuntabilitas aparat merupakan langkah yang sama pentingnya. Pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan agar korupsi tidak terus berulang.

Yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini bukanlah pertunjukan mengenai siapa yang lebih berwenang, melainkan bukti bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama dalam menjaga marwah hukum. Ketika seorang aparat diduga melakukan pelanggaran, institusi tempatnya bernaung justru harus menjadi pihak pertama yang mendukung proses hukum secara transparan. Sikap seperti inilah yang akan mengembalikan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, keadilan akan tetap terjaga apabila seluruh aparat penegak hukum berpegang teguh pada integritas, menaati hukum yang mereka tegakkan, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun institusi. Hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang bersih dari korupsi dapat benar-benar diwujudkan.