Media Kampung, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Juru Bicara Anang Supriatna menyatakan pihaknya belum bisa mengungkap siapa pemilik 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. Anang mengatakan penelusuran kepemilikan akan dilakukan setelah menerima seluruh administrasi penyidikan dari Polri.
Rumah di Sentul yang digeledah itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026. Total harta kekayaan Febrie dalam LHKPN 2025 tercatat Rp18.261.445.180, tanpa mencantumkan properti di Sentul.
Penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan di 13 lokasi pada 8-10 Juli 2026. Di rumah Sentul, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper berisi 74 kg emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta. Total nilai uang tunai tersebut dikonversi mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp60 miliar dan Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti kini dalam proses verifikasi oleh aparat.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada 11 Juli 2026 atas dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus pasokan batu bara. Ia mundur dari jabatan Jampidsus pada hari yang sama. Polri menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengecek keaslian uang dolar yang disita.























Tinggalkan Balasan