Media Kampung, **Serang** — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menghentikan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menyeret Wali Kota Serang Budi Rustandi. Laporan tersebut diajukan oleh Sanim, warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang digunakan untuk bangunan SDN Kuranji.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penghentian laporan didasarkan pada hasil penyelidikan komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen, keterangan ahli hukum pidana, dan gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas internal. “Disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Dian, Kamis (9/7).

Alasan Penghentian Perkara

Menurut Dian, penerbitan sertifikat hak pakai lahan SDN Kuranji atas nama Pemerintah Kota Serang yang dipersoalkan pelapor merupakan upaya pengamanan aset daerah, bukan tindakan yang menguntungkan pribadi. “Penerbitan sertifikat itu atas nama Pemkot Serang, bukan atas nama pribadi terlapor. Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Selain itu, tuduhan pelapor yang menyebut Wali Kota Serang menipu karena tidak membayar ganti rugi sesuai surat perdamaian dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, kesepakatan itu tidak disahkan pengadilan akibat gugatan perdata yang dicabut oleh penggugat. “Dengan dicabutnya gugatan, maka surat keputusan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang. Penghapusan aset daerah harus didasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016,” ujar Dian.

Tanggapan Wali Kota Serang

Sebelumnya, Budi Rustandi menilai laporan tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, dirinya wajib mengamankan aset negara. “Perlu diketahui adalah saya sebagai pejabat negara wajib mengamankan aset negara. Ya kita sesuai aturan, kronologisnya sudah disampaikan oleh kasatgas dari Pemkot Serang. Mereka seharusnya melaporkan Pemkot Serang, bukan pribadi saya,” kata Budi, Rabu (24/6).

Menurut Budi, penerbitan sertifikat lahan SDN Kuranji dilakukan berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Proses sertifikasi itu sesuai edaran surat KPK. Setiap aset negara yang belum bersertifikat itu segera disertifikatkan. Jadi kami mengikuti arahan KPK,” ujarnya.

Budi juga menyayangkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris justru mencabut gugatan perdata yang sempat diajukan tanpa alasan jelas. Karena itu, ia memutuskan tidak lagi menempuh jalur perdamaian. “Kalau saya main ngasih tanpa ada mekanisme pengadilan salah tidak? Nah kan kronologisnya sudah jelas. Sudah dilakukan mediasi. Ditolak hakim. Dilakukan mediasi lagi, tapi hakim menolak. Mereka memasukkan gugatan, terus mereka mencabut gugatannya. Di pemerintahan saya ya harus mengikuti arahan hakim. Silakan lakukan gugatan lagi, ternyata mereka mencabut lagi. Dan untuk perdamaian lagi, saya tidak mau,” terang Budi.