Media Kampung – Polda Banten resmi menutup kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Direktorat Reserse Kriminal Umum menyimpulkan perkara tersebut hanya merupakan masalah administratif, bukan tindak pidana.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Mereka meneliti dokumen, meminta keterangan berbagai pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan meminta pendapat ahli hukum pidana.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan hasil pemindaian tanda tangan pelapor berinisial TB A.L. Tanda tangan itu diduga digunakan dalam dokumen ekspor dan impor perusahaan. Dokumen yang dipersoalkan merupakan dokumen kepabeanan yang tersimpan dalam sistem CEISA milik Bea Cukai.
Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai. Hasilnya, penyidik tidak menemukan scan tanda tangan pelapor sebagaimana dilaporkan. Dokumen yang dicetak dari sistem kepabeanan juga dinyatakan identik dengan arsip perusahaan.
Sebaliknya, penyidik justru menemukan perbedaan antara dokumen yang disampaikan pelapor dengan dokumen resmi di sistem Bea Cukai dan arsip perusahaan. Temuan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimum, Itwasda, Bidkum, Bidpropam Polda Banten, serta ahli hukum pidana.
Ahli hukum pidana menyimpulkan unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan dalam dokumen tidak terpenuhi. Tidak ditemukan perubahan data atau manipulasi dokumen yang dilakukan secara sengaja. Permasalahan yang muncul dinilai lebih berkaitan dengan persoalan administratif dalam sistem kepabeanan, khususnya karena penggunaan nama pelapor yang belum diperbarui dalam sistem.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan menelusuri fakta dan alat bukti yang tersedia. “Penanganan perkara ini telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menghadirkan ahli hukum pidana,” kata Maruli, Kamis (11/6/2026).
Menurut Maruli, hasil gelar perkara menyimpulkan persoalan yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen. “Forum gelar perkara menyimpulkan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Dengan kesimpulan tersebut, penyelidikan resmi dihentikan. Polda Banten menyatakan tidak ada dasar hukum untuk menjerat pihak terlapor karena tidak ditemukan perbuatan pidana dalam perkara tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan