Media Kampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meningkatkan status kasus dugaan penyerobotan lahan di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana dalam perkara yang melibatkan lahan seluas sekitar 8.670 meter persegi dengan nilai Rp24 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengonfirmasi peningkatan status tersebut pada Selasa (30/6/2026). “Sudah naik penyidikan, minggu lalu. Kita akan memeriksa ulang saksi,” ujarnya. Menurut Dian, keputusan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah pihak terkait. “Kalau sudah naik ke tahap penyidikan berarti peristiwa pidananya sudah ditemukan,” jelasnya.
Perkara ini berawal dari laporan ahli waris almarhum Iskandar yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Blok 003 Persil 1319, Cikulur Jelawe. Lahan yang berada di kawasan strategis tersebut diduga hendak dikuasai pihak lain menggunakan dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan. Kuasa hukum ahli waris, Enam Karmana, mengapresiasi langkah penyidik. “Sebagai kuasa hukum pemilik sah, kami menilai langkah penyidik sudah tepat. Tanah tersebut telah dirusak oleh para pelaku dengan menggunakan alat berat seperti beko dan lainnya,” katanya.
Karmana berharap penyidik segera menetapkan tersangka jika alat bukti dinilai cukup. “Semoga dalam waktu tidak terlalu lama ditetapkan juga para tersangkanya dan dilakukan penahanan supaya tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama, serta dikhawatirkan melarikan diri,” ujarnya. Ia juga meminta penyidik menyita alat berat yang diduga digunakan dalam perusakan lahan.
Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga aset tanah, terutama lahan yang belum dimanfaatkan. “Mafia tanah mengincar tanah-tanah yang belum bersertifikat sebagai sasaran,” pungkasnya. Perkembangan kasus ini masih terus berlanjut.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan