Media Kampung – Pencemaran sungai akibat sampah rumah tangga masih menjadi masalah serius di Kota Serang. Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB) bersama relawan gabungan menemukan banyak sampah berserakan di aliran sungai, bantaran, pinggir jalan, hingga lahan kosong.
Ketua KPSB, Lulu Jamaludin, menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah masih rendah. Ia mengusulkan penerapan sanksi sosial yang bersifat edukatif bagi pelanggar.
Sanksi sosial itu meliputi pengumuman pelanggaran di forum RT/RW atau musyawarah warga, disertai pembinaan dan komitmen untuk tidak mengulangi. Pelanggar juga diminta berkontribusi dalam kebersihan lingkungan, seperti menyediakan sarana kebersihan atau mendukung program bank sampah.
Selain itu, relawan mendorong penegakan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Usulan lainnya adalah peningkatan pengawasan, operasi penertiban rutin, pemasangan papan peringatan, dan kamera pengawas di titik rawan.
Lulu menekankan bahwa kepala kelurahan, kecamatan, RT, dan RW harus diperkuat perannya dalam pembinaan dan pengawasan. Kampanye tidak membuang sampah ke sungai serta penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) juga menjadi rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah kota dan DPRD.
KPSB berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas lingkungan dapat memperkuat upaya menjaga kebersihan Kota Serang. “Kesadaran masyarakat adalah kunci utama,” ujar Lulu.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan