Media Kampung, Aceh Timur — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik sindikat debt collector gadungan yang beraksi di wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa. Desakan ini disampaikan setelah ia menerima laporan dari seorang warga bernama Rahmat yang mengaku sepeda motornya ditarik secara paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan PT Mandiri Utama Finance dan PT Mega Central Finance (MCF).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026. Saat itu, rumah korban didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai debt collector. Mereka beralasan korban menunggak pembayaran selama enam bulan akibat terdampak bencana banjir pada Desember 2025. Padahal, korban mengaku baru menunggak tiga bulan. Intimidasi terus berlanjut hingga seorang oknum anggota Polres Aceh Timur datang ke rumah korban. Kehadiran oknum tersebut membuat korban tertekan dan akhirnya menyerahkan kendaraannya.

Keesokan harinya, Jumat 10 Juli 2026, korban mengonfirmasi penarikan itu ke kantor pembiayaan MCF. Pihak MCF membantah telah mengeluarkan surat perintah penarikan atau menugaskan personel untuk menarik kendaraan tersebut. Merasa menjadi korban penipuan, Rahmat mencoba menghubungi para debt collector, namun tidak mendapat tanggapan. Ia kemudian menghubungi oknum polisi yang sebelumnya hadir. Tak lama kemudian, tiga orang debt collector bersama oknum polisi tersebut mengembalikan sepeda motor korban ke rumahnya. Dua dari tiga debt collector melarikan diri, sementara satu pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan ke polisi.

Haji Uma mengecam keras praktik premanisme berkedok penagih utang tersebut, apalagi jika terbukti melibatkan oknum aparat kepolisian dan indikasi kebocoran data nasabah. “Jika benar ada praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah, apalagi diduga melibatkan oknum anggota Polri, aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas senator tersebut.

Ia juga mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk memperketat keamanan data konsumen agar tidak bocor ke pihak tidak bertanggung jawab. Haji Uma meminta seluruh proses penagihan dilakukan secara legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kita mengimbau masyarakat Aceh agar selalu waspada dan berani menolak tindakan penarikan kendaraan secara ilegal. Masyarakat jangan langsung menyerahkan kendaraan jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah resmi dan identitas yang sah. Jika ada dugaan intimidasi atau pelanggaran hukum, segera laporkan ke kepolisian. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada rakyat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Seluruh kronologi kejadian masih berdasarkan keterangan korban dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.