Media Kampung, Jakarta — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan tanggapan terkait kaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Kasus tersebut saat ini tengah diusut oleh Kortastipidkor Polri.

“Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggu lah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti ya menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut,” ujar Febrie dalam jumpa pers di depan Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Menurutnya, jika masalahnya terkait pengadaan batu bara ke PLTU, sebaiknya dilakukan audit secara keseluruhan terlebih dahulu, meliputi jumlah kebutuhan, kualitas, transaksi pembelian, dan prosedur pengadaan. “Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” kata Febrie.

Kasus dugaan korupsi ini menyangkut tata kelola pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026, yang diduga melibatkan dua perusahaan swasta, PT UBP dan PT BRA. Per 4 Juli 2026, Kortastipidkor Polri telah menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan. Polri juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mencari aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Modus yang digunakan diduga meliputi manipulasi dokumen serta kualitas dan kuantitas batu bara yang disuplai ke PLTU, yang diduga kuat menjadi pemicu terjadinya blackout di Sumatera-Jawa-Kalimantan. Indikasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun, namun total kerugian masih menunggu hasil audit investigatif BPK.

Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk sebuah kafe di Cipete dan rumah di Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, diamankan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 476 miliar.