Media Kampung – Komisi I DPRD Kota Bekasi memastikan akan membuka ruang seluas-luasnya bagi siapapun yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana. Langkah ini diambil setelah empat pegawai PPPK Satpol PP melaporkan kasus tersebut ke DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan bahwa pihaknya belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena proses masih dalam tahap klarifikasi. Namun, ia memastikan seluruh pelapor akan mendapat perlindungan dari intimidasi maupun intervensi selama pengusutan berlangsung.
“Rapat kemarin baru meminta klarifikasi dari masing-masing pihak. Ada pengaduan dari empat orang, ada juga bantahan dari pihak yang dilaporkan,” ujar Murfati, Jumat (26/6).
Rapat yang digelar Kamis (25/6) itu membahas dua persoalan sekaligus: dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Nesan Sudjana, serta polemik dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai PPPK di lingkungan Satpol PP.
Menurut Murfati, keempat pelapor seluruhnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tiga orang masih aktif bertugas di Satpol PP, sedangkan satu orang telah diberhentikan. Sebagai tindak lanjut, Komisi I meminta keempat pelapor segera membuat pengaduan tertulis kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Laporan resmi tersebut akan menjadi dasar bagi BKPSDM bersama Inspektorat untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan alat bukti.
“Kami meminta empat pelapor segera menyurati BKPSDM agar seluruh aduannya bisa diinvestigasi. Tembusannya disampaikan ke Komisi I sehingga kami bisa mengawal prosesnya secara objektif,” kata Murfati.
Dalam forum rapat, Kasatpol PP Nesan Sudjana membantah seluruh tuduhan. Sementara itu, bukti yang diklaim dimiliki para pelapor, termasuk dugaan percakapan melalui aplikasi pesan singkat, belum ditampilkan dalam rapat dan baru disampaikan secara lisan. Murfati menegaskan hasil evaluasi Komisi I menyimpulkan bahwa proses masih pada tahap pemeriksaan awal sehingga semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga investigasi selesai.
Komisi I juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan BKPSDM, pemberhentian salah seorang pelapor tidak berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual, melainkan karena pelanggaran disiplin kepegawaian berupa pernikahan siri dengan pria yang telah memiliki istri. BKPSDM menyampaikan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. DPRD menegaskan persoalan disiplin kepegawaian itu merupakan perkara berbeda dan tidak boleh mengaburkan proses penyelidikan dugaan pelecehan seksual.
Menurut Murfati, peluang munculnya korban lain masih terbuka. “Kalau memang nanti hasil investigasi menguatkan dugaan tersebut, bukan tidak mungkin akan muncul korban-korban lain. Bisa saja selama ini mereka belum berani bicara karena takut atau malu. Karena itu Komisi I membuka pintu bagi siapa pun yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk melapor,” ujarnya.
Ia memastikan Komisi I akan memberikan perlindungan penuh kepada setiap pelapor maupun saksi. “Jangan takut melapor. Komisi I siap membantu dan melindungi para pelapor. Kalau ada intimidasi atau intervensi dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada kami. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Murfati.
Selain mengawal dugaan pelecehan seksual, Komisi I juga meminta BKPSDM dan Inspektorat mengusut dugaan pemotongan TPP PPPK. DPRD menilai kedua persoalan tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Dalam waktu dekat, Komisi I berencana mengagendakan rapat lanjutan untuk mengevaluasi perkembangan hasil investigasi BKPSDM dan Inspektorat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan