Media Kampung – Angka perceraian di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan tren peningkatan. Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Sekayu mencatat sebanyak 600 perkara telah masuk hingga pertengahan Juni 2026, dengan perkara perceraian masih mendominasi. Faktor ekonomi, praktik judi slot, dan penyalahgunaan narkoba disebut sebagai pemicu utama.

Juru Bicara Humas PA Sekayu, Abdullah H. Manan, didampingi PPID Noviendri, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang masuk, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri lebih tinggi dibandingkan cerai talak. “Masalah ekonomi menjadi pemicu terbesar dalam perkara perceraian. Kondisi ini umumnya berkaitan dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, tidak adanya nafkah, hingga pengangguran yang berujung pada ketidakharmonisan dalam keluarga,” ujar Abdullah, Rabu (17/6/2026).

Selain faktor ekonomi, PA Sekayu juga mencatat bahwa praktik perjudian online atau judi slot serta penyalahgunaan narkotika turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian. “Pasca pandemi Covid-19, perkara perceraian menunjukkan tren peningkatan. Selain persoalan ekonomi, faktor judi slot dan narkoba juga cukup sering muncul dalam perkara yang kami tangani,” kata Abdullah.

Dampak perceraian tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan. Abdullah menjelaskan bahwa persoalan ekonomi seringkali menimbulkan masalah baru, seperti menurunnya standar hidup perempuan dan anak serta kesulitan dalam pemenuhan hak nafkah pascaperceraian.

Data PA Sekayu menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 1.500 perkara yang masuk, baik gugatan maupun permohonan, meliputi perkara perceraian, waris, hingga sengketa perdata lainnya. Hingga pertengahan tahun 2026, jumlah perkara yang telah terdaftar mencapai 600 kasus dan diperkirakan masih akan terus bertambah hingga akhir tahun.

PA Sekayu mengimbau pasangan suami istri yang menghadapi persoalan rumah tangga untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah guna mencegah terjadinya perceraian, terutama yang dipicu oleh persoalan ekonomi dan faktor sosial lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.