Media Kampung, Jakarta — Kuasa hukum Dokter Tifa menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur atau dalam istilah hukum disebut obscuur libel. Kesimpulan ini disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tim hukum menilai JPU mengacaukan penentuan waktu dan tempat pidana karena merangkum 28 unggahan media sosial dari berbagai platform dengan rentang waktu Maret hingga Mei 2025. Dari jumlah itu, JPU hanya mengakui lima unggahan sebagai perbuatan terdakwa, sementara 23 unggahan lainnya milik pihak ketiga. Pencampuran ini dinilai membuat dakwaan tidak cermat dan menyesatkan.

Kuasa hukum juga menyoroti kesalahan penentuan lokasi hukum (locus delicti). Menurut mereka, jika pelapor (Joko Widodo) mengunduh atau melihat konten di Jakarta Selatan, maka perkara seharusnya menjadi wewenang Polres Jakarta Selatan dan PN Jakarta Selatan, bukan PN Jakarta Timur. Mereka menekankan pentingnya anatomi hubungan teknis digital berdasarkan asas uploader dan downloader.

Tim hukum meminta dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima karena JPU tidak menguraikan bentuk penyertaan atau hubungan kausalitas antara 23 unggahan pihak ketiga dengan terdakwa.