Media Kampung – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menkum perketat pelepasan WNI guna mencegah warga negara menghindari tanggung jawab hukum maupun kewajiban kepada negara. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pemohon yang masih memiliki masalah hukum, seperti kasus pidana, kewajiban pajak yang belum selesai, bahkan terkait kasus terorisme.

Supratman menyatakan, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan akan diperiksa secara menyeluruh sebelum mendapat persetujuan pemerintah. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh kewajiban pemohon kepada negara telah diselesaikan. “Kami harus memastikan setiap warga negara yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara. Langkah itu penting agar tidak ada persoalan hukum maupun administrasi yang tertinggal setelah status kewarganegaraan dilepas,” ujarnya dalam dialog publik “Pasti Ada Solusi” di kantor Kemenkum, Jakarta, 5 Juni 2026.

Menurut Supratman, pemerintah akan menghadapi kendala yurisdiksi apabila pemohon telah resmi melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Kondisi tersebut dapat menyulitkan penanganan persoalan hukum maupun kewajiban administrasi yang belum diselesaikan. “Kalau seseorang sudah bukan warga negara Indonesia tetapi masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, ini tentu akan lebih sulit ditangani dari sisi yurisdiksi,” katanya.

Untuk memperkuat pengawasan, Supratman meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan verifikasi lintas kementerian dan lembaga terhadap setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan. Verifikasi mencakup koordinasi dengan Ditjen Pajak, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta BNPT. “Jangan diperlama. Sesungguhnya proses klarifikasi itu harus bisa dilakukan dengan cepat,” tegas Supratman.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga negara yang melepaskan kewarganegaraan untuk kabur dari tanggung jawab hukum. Langkah perketatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kedaulatan hukum Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.