Media Kampung – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tengah menjadi fokus pembahasan di DPR dengan tujuan utama memperkuat peran dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan ini akan memperjelas kedudukan Kompolnas sekaligus menambah kewenangannya dalam pengawasan Polri.

Dalam rapat kerja di DPR pada Senin, 25 Mei 2026, Habiburokhman memaparkan bahwa revisi UU Polri mencakup setidaknya tujuh perubahan penting. Selain penguatan Kompolnas, revisi ini mengatur secara ketat penugasan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian agar lebih transparan dan terukur.

Selain itu, fungsi pengawasan Polri juga akan diperkuat dengan penerapan prinsip keterbukaan yang didukung oleh teknologi informasi modern. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas Polri di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Kemudian, revisi juga menekankan jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam tata kelola organisasi serta pembinaan karier sumber daya manusia yang lebih sistematis. Pengaturan batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara jelas, sehingga proses regenerasi dapat berjalan efektif.

Lebih jauh, kurikulum pendidikan Polri akan dirombak dengan memasukkan prinsip humanis dan demokratis, serta perlindungan hak asasi manusia yang mencerminkan standar negara demokrasi modern. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun Polri yang profesional dan berintegritas.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa DPR telah membentuk panitia kerja khusus yang diketuainya untuk mengawal proses revisi UU Polri. Panitia ini beranggotakan tokoh-tokoh yang dianggap memiliki kompetensi tinggi, sehingga harapannya revisi dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi UU Polri sangat diperlukan karena undang-undang lama telah berusia 24 tahun dan belum sepenuhnya sesuai dengan dinamika terkini. Menurutnya, penguatan Polri melalui revisi ini penting agar institusi tersebut dapat menjalankan tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah tantangan keamanan yang kian kompleks.

Dengan revisi ini, diharapkan Kompolnas dapat berperan lebih signifikan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis untuk Polri, sekaligus memperkuat sistem tata kelola kepolisian yang transparan dan bertanggung jawab. Langkah ini juga mencerminkan komitmen negara untuk terus memperbaiki kualitas institusi penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Proses revisi UU Polri kini terus berjalan di DPR dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak. Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian publik mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem keamanan nasional dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, revisi UU Polri yang tengah dijalankan menandai upaya serius pemerintah dan DPR dalam memperkuat fondasi hukum dan kelembagaan kepolisian. Dengan penegakan prinsip profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, Polri diharapkan mampu menghadapi tantangan keamanan modern secara efektif dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.