Media Kampung – Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 23 Juni 2026.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Marcelo Bellah menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain:
- Keluarga bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan.
- Para tersangka telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, memenuhi segala kewajiban hukum, dan tidak mengulangi perbuatan yang dituduhkan.
- Perkara ini dinilai telah menyita perhatian publik, sehingga perlu segera mendapatkan kepastian hukum tanpa penundaan yang tidak perlu.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo, mengutip pernyataan yang dilansir dari Antara.
Pelimpahan Berkas Tahap Dua
Sebelumnya, pada hari yang sama, Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan baju oranye tahanan untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jaksel sebagai penuntut umum.
Barang bukti yang diserahkan mencapai 714 item, terdiri dari dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan serta video-video terkait perkara.
Pasal yang Disangkakan
Perkara ini bermula dari dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan tidak dilakukannya penahanan, proses persidangan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan