Media Kampung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membawa DS, seorang anak laki-laki berusia 7 tahun, ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. DS diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani khitan di sebuah klinik di Kecamatan Rajapolah pada Januari 2025.

Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto menjelaskan, keluarga korban melaporkan dugaan malapraktik tersebut setelah anaknya mengalami cedera parah pada alat kelamin. Akibat kejadian itu, DS harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama empat bulan, termasuk tiga kali operasi pada bagian kepala penis. Cedera yang dialami berupa separuh bagian depan alat kelamin terpotong dan menyebabkan pendarahan hebat, serta memicu komplikasi lanjutan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Tasikmalaya AA Ahmad Nurdin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan IDI dan KPAID, serta memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Hasil koordinasi dan pemeriksaan akan dilaporkan ke Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Jawa Barat. Saat ini, pihak terkait masih menunggu langkah dari aparat penegak hukum, mengingat adanya undang-undang baru yang mengatur penanganan kasus dugaan malapraktik. Selain itu, majelis disiplin profesi (MDP) juga akan dilibatkan untuk menindaklanjuti temuan ini.