Media Kampung – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro memastikan pihaknya mengawal aspirasi Asosiasi Grha Registrasi dan Konsultan Indonesia (AGRKI) terkait implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2025 tentang sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 30 Juni 2026.

Fauzi mengatakan pembahasan mencakup pelaksanaan aturan sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan. Menurutnya, AGRKI meminta implementasi POJK diselaraskan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami berharap pemberlakuan POJK tersebut dapat disesuaikan dengan Undang-Undang P2SK. Minimal ada masa transisi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses sertifikasi di sektor jasa keuangan,” ujar Fauzi.

Ia menilai masa transisi penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Langkah itu juga memberi ruang adaptasi bagi lembaga sertifikasi terhadap ketentuan baru. Fauzi menegaskan seluruh masukan akan diteruskan kepada OJK sebagai mitra kerja DPR RI. Tujuannya agar implementasi regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, RDPU menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. Hasilnya diharapkan memperkuat kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

“Kami ingin setiap aspirasi yang masuk tidak berhenti di ruang rapat. Tetapi ditindaklanjuti menjadi solusi melalui koordinasi dengan mitra kerja,” katanya.

Ia menambahkan Komisi XI DPR RI akan terus memantau tindak lanjut hasil RDPU tersebut. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPR terhadap sektor jasa keuangan.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.