Media Kampung – Komisi XI DPR mengumumkan rencana penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara yang bertujuan menyatukan regulasi keuangan negara setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sekaligus menyiapkan landasan hukum bagi APBN 2027.
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini masih terdapat celah, terutama terkait pengelolaan dividen BUMN yang kini harus dipindahkan dari status PNBP ke mekanisme yang lebih terintegrasi dengan kebijakan fiskal.
“Dividen BUMN sebelumnya menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan sebagian dari siklus APBN, namun setelah Danantara terbentuk, aturan tersebut harus diselaraskan kembali,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.
Omnibus Law Keuangan Negara akan dirancang setelah proses revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) selesai, sehingga kedua regulasi dapat saling melengkapi tanpa menimbulkan tumpang tindih.
Komisi XI menyatakan bahwa revisi P2SK berada pada tahap akhir dan diperkirakan selesai pada awal Juni 2026, yang memberikan ruang waktu bagi penyusunan omnibus law sebelum batas akhir penyusunan APBN 2027.
Politisi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menambahkan bahwa percepatan revisi regulasi keuangan negara menjadi krusial karena aturan tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN tahun depan.
Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menuturkan bahwa proses harmonisasi regulasi di tingkat pemerintah telah dimulai, dengan sejumlah peraturan yang kini sudah selaras dengan daftar inventarisasi masalah pemerintah.
Ia menekankan bahwa sinkronisasi ini tidak hanya melibatkan sektor legislatif, tetapi juga eksekutif, sehingga tercipta kerangka kerja yang konsisten untuk pengelolaan keuangan negara.
Jika Omnibus Law Keuangan Negara berhasil disahkan, dampaknya akan terasa pada proses perencanaan APBN, karena regulasi yang lebih terkoordinasi akan mempermudah alokasi sumber daya dan mengurangi ketidakpastian fiskal.
Saat ini, Komisi XI tengah menyusun draf awal omnibus law, menggabungkan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU PNBP, serta aturan kekayaan negara yang terpisah, dengan harapan semua ketentuan dapat beroperasi selaras.
Langkah selanjutnya meliputi pembahasan di rapat paripurna DPR, konsultasi dengan kementerian terkait, serta penyempurnaan pasca masukan stakeholder, sehingga pada akhir tahun 2026 omnibus law siap diajukan untuk disahkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan