Media Kampung – Badan Pengawas pilpres (bawaslu) memverifikasi tim dokter yang digunakan melakukan pemeriksaan kesehatan akan datang calon presiden serta calon perwakilan presiden pada tempat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat independen kemudian profesional dalam bekerja.
“Kita pastikan tim dokter independen serta juga tiada ada dokter pribadi calon yang dimaksud mengambil bagian dalam pemeriksaan ini,” kata Ketua bawaslu RI Rahmat Bagja pada di Jakarta, Sabtu.
Bagja mengatakan, tim dokter itu merupakan tenaga ASN serta TNI polri sehingga merek itu dapat bekerja profesional.
Untuk ASN menurut dia, dia harus netral dalam pemilihan serta tidaklah ada boleh memperlihatkan keberpihakan.
Begitu juga TNI polri bukan boleh memilih calon dalam pilpres sehingga dalam pemeriksaan ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur.
Menurut dia hasil pemeriksaan ini nantinya akan diberikan tim dokter kepada KPU untuk mengetahui apakah calon dinyatakan lolos atau tidak.
“Kami menegaskan agar proses tahapan ini berjalan sesuai aturan lalu tiada terjadi pelanggaran. Kalau hasil pemeriksaan tentu rahasia tapi kami ingin semua itu transparan,” kata dia.
Ia mengatakan sejauh ini KPU belum memberikan nama-nama tim dokter yang melakukan tes kesehatan juga juga tidak ada ada memberikan indikator yang mana dikerjakan dalam pemeriksaan kesehatan.
“Karena kami pengawas maka akan cari sendiri agar proses berjalan sesuai regulasi,” kata dia
Sebelumnya, pasangan calon calon presiden serta duta presiden anies baswedan- muhaimin iskandar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam area Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 8 hingga 10 jam, pada Sabtu.
“Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 8 hingga 10 jam juga juga tergantung pemeriksaan nantinya,” kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Budi Sulistya saat jumpa pers di dalam dalam Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan prinsip pemeriksaan dijalani secara profesional independensi lalu dapat dipercaya.
Berdasarkan jadwal yang tersebut digunakan sudah pernah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) RI, pendaftaran calon calon presiden kemudian perwakilan presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden juga duta presiden diusulkan oleh partai urusan kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan kebijakan pemerintah peserta pemilihan umum yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total agregat kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari ucapan sah secara nasional pada pemilihan umum anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi pada parlemen sehingga pasangan calon presiden juga juga delegasi presiden pada pilpres 2024 harus mempunyai dukungan minimal 115 kursi dalam dpr ri. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pilpres 2019 dengan total perolehan pernyataan sah minimal 34.992.703 suara.

