Media Kampung, Solok — Dinas Perhubungan Kota Solok bersama Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan parkir kendaraan roda dua yang menggunakan badan jalan di depan Pasar Modern Kota Solok. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban berlangsung di Jalan Ir. Soekarno pada Kamis, 9 Juli 2026. Petugas mengutamakan pendekatan persuasif dengan mengimbau pengendara memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Ikhlas, mengatakan penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Petugas tidak hanya memberikan imbauan kepada pengendara, tetapi juga memberikan edukasi kepada juru parkir agar turut mengarahkan masyarakat memarkir kendaraan sesuai ketentuan.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Tetapi lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir,” ujar Ikhlas.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Solok, Indra Febrianto, mengatakan penertiban akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penataan parkir di kawasan strategis Kota Solok. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kantong parkir yang telah disediakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Dengan dukungan seluruh pihak, ketertiban parkir dapat terwujud sehingga memberikan kenyamanan bagi pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan lainnya,” kata Indra.























Tinggalkan Balasan