Media Kampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok. Fasilitasi dilakukan melalui rapat yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Istana Gubernur Sumbar, Senin, 6 Juli 2026.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu beserta jajaran organisasi perangkat daerah terkait. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tertanggal 18 Juni 2026.

Ahmad Zakri menyampaikan apresiasi atas kehadiran kedua kepala daerah dalam upaya mencari solusi bersama terhadap persoalan batas wilayah tersebut. “Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah hari ini, ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing pemerintah daerah memaparkan data dan bukti pendukung terkait batas wilayah yang disengketakan. Pembahasan mencakup aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan, hingga sosial budaya.

Setelah melalui pembahasan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok mencapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian persoalan batas wilayah. Kedua daerah sepakat menyerahkan penyelesaian segmen batas yang belum disepakati kepada Menteri Dalam Negeri.

Kesepakatan tersebut disertai komitmen kedua pemerintah daerah untuk melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai aspek yang telah dibahas dalam rapat. Seluruh dokumen nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Kemendagri dalam menetapkan penyelesaian batas wilayah.

Kesepakatan bersama kemudian ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta Tim Penegasan Batas Daerah dari kedua kabupaten. Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian sengketa tapal batas secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.