Media Kampung – Kasus penyerangan terhadap wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu, Malang, akhirnya diselesaikan secara restorative justice. Laporan korban resmi dicabut setelah kerugian material dan biaya pengobatan diganti, sehingga kelima tersangka dibebaskan dari proses hukum.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa kesepakatan damai ini mengakhiri perkara pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan yang menimpa wisatawan Surabaya serta satu rombongan keluarga lain. “Kami menerima adanya kesepakatan dari para pihak untuk kemudian bersama-sama menyepakati menyelesaikan penanganan perkara ini secara restorative justice,” ujar Taat dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (26).
Menurut Taat, seluruh kerugian material, termasuk kerusakan kendaraan, luka-luka, dan kehilangan ponsel, telah diganti dan diterima oleh korban. “Intinya bahwa para pihak ini menyepakati adanya pemulihan, sehingga laporan kejadian tersebut dicabut dan kemudian proses penyelidikan dihentikan,” jelas mantan Kapolres Tulungagung tersebut.
Proses mediasi berlangsung selama dua minggu sebelum kedua pihak mencapai kata sepakat. Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan bahwa mediasi difasilitasi oleh Satreskrim Polres Malang dan melibatkan Presidium Aremania Utas serta kuasa hukum para tersangka. “Presidium Aremania dan dari pihak kuasa hukum para tersangka sudah membangun itikad baik untuk membangun dialog dan mediasi dengan para korban, untuk menyelesaikan perkara ini secara restoratif,” ujar Hafiz.
Hafiz menambahkan bahwa penggantian kerusakan, barang hilang, dan biaya pengobatan difasilitasi oleh Presidium Aremania Utas. Organisasi tersebut juga memberikan bantuan hukum kepada satu orang anak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Anak yang terjerat hukum ini telah melakukan penunjukan kuasa hukum dari pihak Presidium Aremania. Dan pada hari ini para korban telah mencapai adanya pemulihan tersebut, dan menyatakan bahwa kerugian yang mereka alami sudah terdapat pemulihan, sehingga bersedia untuk mencabut laporan,” jelasnya.
Koordinator Presidium Aremania Utas Ali Rifki menyayangkan insiden penyerangan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan provokasi tidak dibenarkan. “Semua tidak ada yang membenarkan, semua salah, baik yang memprovokasi, yang terprovokasi juga sangat salah. Artinya kita semua wajib hukumnya menghindari hal-hal yang bisa merugikan orang lain ataupun merugikan dirinya sendiri,” ucap Ali Rifki.
Ali Rifki menegaskan bahwa kesepakatan restorative justice murni berasal dari inisiatif kedua belah pihak tanpa paksaan atau tekanan. “Semua sudah bersepakat dengan baik, tanpa adanya paksaan dan tanpa adanya merasa dipaksa atau terpaksa. Jadi restorative justice yang dilakukan ini antara kuasa hukum kami bersama para korban, difasilitasi dari Polres Malang itu terjadi dengan benar-benar menginginkan penyelesaiannya dengan baik, bukan atas intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Ali Rifki juga menyampaikan permohonan maaf kepada para korban atas nama warga Malang. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak terkait dengan sepak bola. “Sebelumnya saya ucapkan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas nama warga Malang. Kejadian ini di luar ranah kegiatan sepak bola. Artinya kalau membawa nama suporter itu sebetulnya kurang elok, karena yang terjadi adalah warga Malang ketemu dengan warga Surabaya,” ujarnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan