Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Situbondo membatasi pelayanan Program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus (Berantas Plus) guna menekan pembengkakan anggaran. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari Perbup Nomor 12 Tahun 2026.

Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Badri, pada Kamis, 28 Mei 2026, menjelaskan bahwa kini tidak semua layanan kesehatan dapat menggunakan program Berantas Plus, berbeda dengan sebelumnya yang tanpa batasan. Contohnya, kargo jenazah dari luar negeri dan pemulangan jenazah warga Situbondo yang meninggal di luar daerah tidak lagi ditanggung program ini.

Selain itu, penyakit yang timbul akibat unsur kesengajaan seperti bunuh diri, tindakan kriminal, serta gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol juga dikecualikan dari cakupan Berantas Plus. Badri menambahkan bahwa gangguan kesehatan yang muncul akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun hobi berisiko tidak lagi menjadi tanggungan program.

Peraturan ini diterbitkan karena serapan anggaran Berantas Plus selama tiga bulan pertama tahun 2026 telah mencapai lebih dari Rp400 juta dari total anggaran Rp500 juta. Sisa anggaran pada Maret 2026 tinggal sekitar Rp17 juta, sehingga anggaran program ini ditambah sekitar Rp2 miliar untuk pembiayaan hingga akhir tahun.

Dengan pembatasan ini, pemerintah daerah berharap dapat mengendalikan pengeluaran dan menghindari pembengkakan anggaran yang tidak terkendali, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.