Media Kampung – DPRD Kabupaten Serang mendorong perubahan status Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dari tipe B menjadi tipe A. Langkah ini dinilai strategis seiring bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama setelah masuknya PPPK paruh waktu dalam nomenklatur ASN. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan bahwa lonjakan jumlah ASN membuat beban kerja BKPSDM semakin besar, sehingga struktur organisasi perlu diperkuat.

“Jumlah ASN di Kabupaten Serang terus bertambah, terutama setelah PPPK paruh waktu masuk dalam nomenklatur ASN. Dengan jumlah pegawai yang semakin banyak, BKPSDM perlu naik dari tipe B ke tipe A,” kata Ulum, Jumat (19/6/2026). Peningkatan status ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi juga memerlukan penambahan satu bidang baru yang fokus menangani disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Menurut Ulum, penguatan struktur ini penting agar pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN berjalan lebih efektif, terutama di tengah bertambahnya jumlah pegawai. “Kalau status BKPSDM naik ke tipe A, maka ada kebutuhan penambahan satu bidang baru yang fokus pada urusan disiplin pegawai di Pemerintah Kabupaten Serang,” tegasnya.

Perubahan status BKPSDM masih menunggu Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang saat ini akan dibahas di panitia khusus (Pansus). Setelah selesai dibahas dan diparipurnakan, Raperda harus melalui proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten. Baru setelah itu, Perda dapat diundangkan oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Peningkatan status BKPSDM menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola birokrasi di Kabupaten Serang, khususnya dalam menghadapi tantangan manajemen ASN yang semakin kompleks. Dengan struktur organisasi yang lebih kuat, diharapkan pelayanan kepegawaian dan pengawasan disiplin ASN dapat berjalan lebih optimal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.