Media Kampung – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk mengambil rapor langsung di sekolah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keterlibatan ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandi, pada 11 Juni 2026. Pemprov Banten juga menindaklanjuti Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah yang digagas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Deden menegaskan, kehadiran ayah saat pembagian rapor bukan sekadar formalitas. Menurutnya, momen itu menjadi bentuk nyata keterlibatan ayah dalam memantau perkembangan pendidikan anak. “Gerakan ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini,” kata Deden di Kota Serang, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai, keterlibatan ayah dalam pendidikan dapat memperkuat kualitas keluarga sekaligus mendukung lahirnya generasi unggul di masa depan. “Gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan, dari yang selama ini lebih banyak bertumpu pada ibu menjadi tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu,” ujarnya.
Pemprov Banten meminta ASN yang memiliki anak mulai dari jenjang PAUD hingga SMA sederajat menyesuaikan jadwal pengambilan rapor dengan agenda sekolah masing-masing. Selain itu, Deden mendorong seluruh ASN ikut menyosialisasikan gerakan tersebut kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar agar partisipasi masyarakat semakin luas.
Pemprov Banten berharap gerakan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial saat pembagian rapor, tetapi juga menjadi langkah awal memperkuat keterlibatan ayah dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan