Media Kampung – Pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban yang pembeliannya menggunakan anggaran negara sebesar Rp100 miliar dari APBN. Sapi-sapi tersebut disalurkan ke 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari program bantuan kemasyarakatan Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa dana ini berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden dalam APBN. Harga sapi bervariasi sesuai jenis, bobot, dan lokasi, dengan bobot sapi yang disalurkan berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Salah satu sapi kurban Presiden yang disalurkan ke Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, merupakan sapi jenis Simental dengan bobot 1,3 ton. Dari total sapi yang disalurkan, 598 ekor dialokasikan untuk wilayah provinsi dan kabupaten/kota, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, serta tokoh agama dan masyarakat.
Meski program ini bertujuan untuk mendukung peternak lokal dan memenuhi kebutuhan masyarakat, muncul perdebatan terkait status kurban yang dibeli menggunakan dana publik. Secara syariat fikih, sapi yang dibeli menggunakan uang APBN tidak dapat dinilai sebagai kurban personal, melainkan sebagai bantuan sosial dari pemerintah.
Selain itu, harga rata-rata Rp91 juta per ekor yang diperoleh dari pembagian anggaran total dengan jumlah sapi dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar sapi di Indonesia yang jauh lebih rendah. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal efisiensi dan logika anggaran dalam pengadaan sapi kurban ini.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru mencatat kekayaan Presiden Prabowo mencapai Rp2,06 triliun, namun dana pembelian sapi kurban ini jelas bersumber dari APBN, bukan kekayaan pribadi Presiden.
Program ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap peternak lokal dan penyediaan kebutuhan kurban yang merata di seluruh wilayah Indonesia, meski tetap memicu diskusi publik terkait penggunaan anggaran dan aspek syariatnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan