Media Kampung – Proses seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh untuk periode 2026–2031 resmi dimulai dengan pembukaan pendaftaran pada 1 hingga 10 Juni 2026. Seleksi ini diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai bagian dari upaya memperkuat mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

Ketua AHWA, Miftah Faqih, menegaskan bahwa pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan langkah strategis untuk menjaga dan merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Ia menekankan bahwa proses ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Masyayikh berfungsi sebagai lembaga independen yang mewakili Dewan Masyayikh dalam menjaga kualitas pendidikan pesantren serta memastikan kemandirian dan tradisi akademik pesantren tetap terjaga dalam sistem pendidikan nasional. Pembentukan AHWA sebagai tim seleksi anggota Majelis Masyayikh berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026 bertugas mengawal proses ini secara profesional.

Seleksi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 terkait Pendidikan Pesantren. KH. Achmad Roziqi, Sekretaris AHWA, menjelaskan bahwa proses pemilihan merujuk pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031, yang dikeluarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.

Petunjuk teknis tersebut menjadi pedoman agar tahapan seleksi berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik menjadi landasan utama dalam seluruh proses seleksi.

Kementerian Agama telah mengirimkan surat kepada seluruh pesantren dan asosiasi pesantren nasional untuk mengajukan kandidat terbaik yang memenuhi syarat. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil administrasi, pengumpulan essai, uji publik, wawancara, dan akhirnya penetapan calon anggota Majelis Masyayikh.

Jumlah anggota Majelis Masyayikh terdiri dari ganjil, dengan minimal sembilan orang dan maksimal tujuh belas orang yang mewakili berbagai rumpun ilmu agama Islam. Kandidat yang lolos seleksi wawancara akan diajukan oleh AHWA kepada Menteri Agama untuk penetapan resmi.

Pelantikan anggota Majelis Masyayikh periode 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3 dan 4 November 2026. Proses ini menandai fase penting dalam menjaga kualitas dan karakteristik pendidikan pesantren yang menjadi bagian integral sistem pendidikan nasional.

Untuk dapat mengikuti seleksi, terdapat 14 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon anggota Majelis Masyayikh. Di antaranya adalah kesediaan mencalonkan diri, integritas tinggi, komitmen terhadap kebangsaan, bebas dari pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap, bukan pengurus partai politik, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, calon juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan daftar riwayat hidup.

Calon juga wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait pendidikan pesantren, keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, serta latar belakang pendidikan pesantren. Usia minimal yang ditetapkan adalah 40 tahun, dan calon tidak boleh menjadi anggota AHWA saat dipilih. Rekomendasi dari asosiasi pesantren bersifat opsional namun dapat menjadi nilai tambah.

Dengan mengedepankan prosedur yang ketat dan transparan, seleksi ini diharapkan menghasilkan anggota Majelis Masyayikh yang mampu menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan pesantren sesuai dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan ciri khas pesantren itu sendiri.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.