Media Kampung – 09 April 2026 | Pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN pada bulan Juni 2026, meski keputusan final masih dalam pembahasan. Hal ini disampaikan oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Airlangga Hartarto, gaji ke-13 merupakan agenda rutin pertengahan tahun yang berbeda dengan THR yang dibayarkan mendekati hari raya. Ia menegaskan bahwa pembayaran biasanya dilakukan di bulan Juni, dengan penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya menambahkan bahwa kebijakan gaji ke-13 masih dalam tahap kajian teknis. “Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan pada 7 April 2026.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan THR dan gaji ke-13 berbasis APBN. Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Pasal 2 ayat (2) PMK 13/2026 menyebutkan bahwa komponen, besaran, dan waktu pemberian gaji ke-13 diatur sesuai peraturan pemerintah yang relevan. Dengan kata lain, komponen utama adalah gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada bulan Mei 2026.

Besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali gaji bulanan, namun nilai nominal bervariasi tergantung golongan dan tunjangan masing-masing ASN. Contohnya, pegawai dengan golongan lebih tinggi atau yang menerima tunjangan khusus akan memperoleh angka yang lebih besar.

Dana untuk gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan pada beberapa daerah tambahan dapat berasal dari APBD. Penggunaan dana ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli ASN serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Sementara THR diwajibkan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, gaji ke-13 tidak memiliki batas waktu pasti selain target Juni. Jika pencairan terhalang, pemerintah berjanji akan menyalurkannya setelah bulan Juni.

Kebijakan ini juga mencakup pegawai non‑ASN yang memenuhi syarat, termasuk calon PNS yang sudah berada dalam masa kerja protokol. Hal ini menegaskan bahwa skema gaji ke-13 bersifat inklusif bagi seluruh aparatur negara.

Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi pemotongan atau penyesuaian nilai gaji ke-13 mengingat tekanan inflasi dan fluktuasi harga energi global. Purbaya menegaskan bahwa penetapan besaran masih dipertimbangkan secara hati-hati.

Dalam pernyataannya, Purbaya menolak spekulasi bahwa gaji ke-13 akan dipangkas secara signifikan. Ia menyatakan bahwa keputusan akhir akan diumumkan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal.

Pemerintah juga menekankan bahwa gaji ke-13 bukanlah bonus, melainkan bagian dari hak yang diatur oleh peraturan perundang‑undangan. Oleh karena itu, penundaan pembayaran tidak mengubah status hak tersebut.

Sejumlah lembaga swasta dan serikat pekerja menunggu kejelasan lebih lanjut agar dapat menginformasikan anggotanya. Mereka berharap keputusan final dapat diumumkan sebelum akhir kuartal pertama 2026.

Menurut data Kementerian Keuangan, total alokasi anggaran untuk gaji ke-13 pada tahun 2026 diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Angka ini mencerminkan skala besar aparatur sipil negara di Indonesia.

Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan jadwal pembayaran sesuai dengan pedoman pusat, meski ada perbedaan kemampuan fiskal antar daerah. Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah diharapkan berjalan lancar.

Pada pertemuan internal Kementerian Keuangan, tim teknis meninjau komponen penghasilan bulan Mei 2026 sebagai dasar perhitungan gaji ke-13. Metode ini memastikan kesetaraan dan transparansi dalam perhitungan.

Jika terjadi keterlambatan, ASN berhak menuntut pembayaran melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan. Namun, sampai kini belum ada laporan signifikan mengenai penundaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Media lokal melaporkan bahwa sebagian besar pegawai mengharapkan pembayaran tepat waktu untuk menutupi kebutuhan akhir tahun. Penerimaan tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja ASN.

Pemerintah menegaskan kembali komitmen untuk menyalurkan gaji ke-13 sesuai jadwal, sambil tetap menjaga stabilitas fiskal. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Dengan semua faktor yang masih dipertimbangkan, masyarakat diharapkan dapat menunggu keputusan final yang akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan. Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 tetap menjadi harapan utama bagi ribuan ASN di seluruh Indonesia.

Penutup: Pemerintah terus memantau situasi ekonomi dan menyiapkan mekanisme yang memungkinkan pembayaran tepat waktu, sekaligus memastikan kebijakan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.