Media Kampung – 15 April 2026 | Rossa, penyanyi papan atas Indonesia, mengeluarkan somasi terbuka kepada puluhan akun media sosial yang menyebarkan tuduhan operasi plastik gagal pada dirinya. Langkah hukum ini diumumkan pada Rabu, 15 April 2026, sebagai respons terhadap penyebaran hoaks yang semakin liar.
Manajemen Rossa, yang dipimpin oleh kuasa hukum Natalia Rusli, mengirimkan surat somasi resmi kepada pemilik akun di platform Instagram, TikTok, Threads, dan lainnya. Surat tersebut menuntut penghapusan konten serta permintaan maaf publik dalam waktu 1 × 24 jam sejak diterima.
Konten yang dipermasalahkan memadukan video asli Rossa dengan narasi suara yang mengklaim kegagalan operasi plastik, serta menambahkan teks yang menyesatkan. Teknik manipulasi tersebut melibatkan penyambungan (stitching) gambar dan audio untuk menciptakan ilusi bahwa tuduhan tersebut faktual.
“Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit kembali dengan suara seseorang yang berbicara, sehingga menimbulkan kesan berita palsu,” ujar Natalia Rusli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 13 April 2026. Ia menegaskan bahwa manipulasi tersebut melanggar ketentuan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Manajemen menegaskan bahwa perubahan penampilan Rossa dalam video hanyalah hasil kerja profesional makeup artist, bukan akibat operasi bedah. “Sebagai artis, Mbak Rossa selalu bekerja sama dengan makeup artist yang mengikuti tren kecantikan, bukan dengan pisau bedah,” tambah Natalia.
Somasi mencantumkan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE, yang mengatur tentang manipulasi konten elektronik. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat berujung pada hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga dua miliar rupiah.
M. Ikhsan Tualeka, juru bicara sekaligus penasihat hukum manajemen, menambahkan bahwa penghapusan konten saja tidak cukup; pelaku harus mempublikasikan permintaan maaf secara terbuka. “Kami mengharapkan setiap akun yang men‑take down konten juga mengunggah pernyataan maaf di platform masing‑masing,” tegasnya.
Deadline somasi ditetapkan selama 24 jam setelah surat diterima, dengan peringatan bahwa akun yang tidak mematuhi akan dilaporkan ke kepolisian. Manajemen menekankan bahwa prosedur ini bertujuan menghindari konflik lebih lanjut dan melindungi reputasi sang diva.
Jika somasi diabaikan, laporan polisi akan diajukan ke Mabes Polri serta Polda Metro Jaya, mengacu pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup penjara hingga delapan tahun dan denda dua miliar rupiah per pelanggaran.
Natalia Rusli juga menyatakan curiga adanya koordinasi terstruktur di balik penyebaran fitnah tersebut. “Kami menduga ada pihak yang mengorganisir kampanye ini, kemungkinan kompetitor yang tidak menyukai eksistensi Rossa,” ujarnya, menambah dimensi politik dalam kasus ini.
Respons netizen beragam, namun mayoritas menilai tindakan hukum Rossa sebagai langkah wajar untuk melindungi nama baik. Beberapa pengguna mengkritik kebijakan platform yang lambat menanggapi laporan pelanggaran, sementara yang lain mendukung upaya pembersihan konten.
Manajemen Rossa telah mengirimkan lebih dari tiga puluh surat somasi, sekaligus melaporkan masing‑masing akun ke tim penegakan kebijakan platform. Tim teknis mereka memantau status penghapusan secara real‑time untuk memastikan kepatuhan.
Hingga saat ini, sekitar dua belas akun telah menghapus konten dan mempublikasikan permintaan maaf, sementara delapan akun lainnya belum memberikan respons. Manajemen terus menindaklanjuti dengan mengirimkan peringatan tambahan kepada yang belum mematuhi.
Jika ada akun yang tetap menolak, manajemen berjanji akan melanjutkan proses hukum hingga tahap pengadilan, menegaskan komitmen untuk menegakkan hak atas nama baik di era digital. Kasus ini menjadi contoh penting bagi selebriti lain dalam menghadapi penyebaran hoaks di media sosial.
Dengan langkah somasi ini, Rossa berharap dapat mengembalikan citra publiknya yang telah tergerus oleh fitnah, sekaligus memberikan peringatan tegas kepada pelaku penyebaran konten palsu. Keberhasilan atau kegagalan proses ini akan menjadi referensi bagi penegakan hukum siber di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan