Media Kampung – Nasib 21 ribu motor listrik MBG senilai Rp1,39 triliun kini menumpuk di gudang setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa motor listrik tersebut merupakan salah satu barang yang diduga mengalami markup harga.

Kejagung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Mereka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai Rp1.035.515.297.908,02 telah dibayarkan ke PT YAT, perusahaan yang disebut tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Sebelumnya, Dadan sempat menyatakan harga per unit motor listrik mencapai Rp42 juta.

Viralnya video yang memperlihatkan tumpukan motor listrik di sebuah gudang pada awal April 2026 memicu kecurigaan publik. Saat itu, Dadan membantah adanya masalah dan menyebut motor tersebut untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan motor listrik dan barang operasional lainnya oleh BGN. Sementara itu, Kejagung memastikan motor listrik yang sudah disalurkan ke daerah tidak akan disita, karena sudah digunakan untuk operasional program.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.