Media Kampung – Polisi telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 di Laut Jawa. Tiga dari empat tersangka merupakan pihak perusahaan, termasuk nakhoda kapal.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa keempat tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo, berinisial AY, dan tiga pihak dari perusahaan terkait. AY telah ditahan sejak 25 September 2026, sementara tiga tersangka lainnya, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya, mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selain itu, ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga diterapkan.
Trunoyudo menambahkan, penyidikan tidak hanya difokuskan pada pihak yang mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan jika terdapat bukti dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan tersebut. Saat ini, keempat tersangka ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan, dengan AY dijadwalkan ditahan hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan hingga 23 Oktober 2026.













