Media Kampung – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa biaya platform atau potongan aplikator sebesar 8% untuk pengemudi ojek online (ojol) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi online. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian kepada pengemudi ojol mengenai biaya platform yang mereka terima.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dudy menjelaskan bahwa aturan ini sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026. “Salah satu hal yang paling ditunggu adalah kepastian mengenai biaya platform. Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang juga terdapat dalam Perpres tersebut, yang menjawab harapan para pengemudi ojol,” ujarnya.
Selain pengaturan potongan aplikator, Dudy juga menekankan bahwa pemerintah akan menetapkan tarif ojek online, yang akan menjadi acuan bagi kementerian lain dalam mengatur layanan transportasi online. “Tarif ini akan menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain, termasuk dalam pengaturan pengangkutan barang dan makanan,” tambahnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penyusunan Perpres tersebut telah melibatkan banyak pihak dalam ekosistem transportasi online dan telah melalui proses panjang. “Perpres ini tidak hanya mengatur transportasi orang, tetapi juga mencakup penghantaran barang dan produk makanan,” jelasnya.
Maman menambahkan bahwa pengaturan ini akan diikat melalui perjanjian kemitraan, yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, mulai dari aplikator hingga pengemudi ojol.













