Media Kampung – Sidang perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek karena Demian selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan bahwa Demian sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri persidangan, namun tetap tidak hadir. “Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek,” ujar Abid kepada wartawan.

Menurut Abid, setelah proses pembuktian dilakukan, gugatan perceraian tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim. “Iya, dikabulkan,” imbuhnya.

Abid menjelaskan bahwa putusan verstek dapat dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil, sesuai dengan Pasal 125 HIR. “Kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Nah ini dua kali nih. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” jelasnya.

Dalam proses pembuktian, pihak penggugat dapat menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan saksi. Untuk perkara perceraian di Pengadilan Agama, saksi biasanya menjadi salah satu alat bukti yang diutamakan. “Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lain. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan,” tutur Abid.

Terkait gugatan harta bersama atau harta gana-gini dalam perkara tersebut, Abid mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menduga tidak ada gugatan terkait hal tersebut karena perkara telah diputus secara verstek. “Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya,” ungkapnya.

Meski majelis hakim telah mengabulkan gugatan perceraian Sara, Abid menegaskan bahwa status perceraian tersebut belum serta-merta berkekuatan hukum tetap. Masih ada waktu bagi tergugat untuk mengajukan upaya banding. “Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari, terhitung sejak diberitahukan putusan itu,” kata Abid.