Media Kampung – Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menekankan perlunya segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Ia berharap bahwa aturan ini akan menjadi kado bagi masyarakat di daerah kepulauan.

Sultan menyatakan telah mengingatkan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR mengenai pentingnya pembahasan RUU ini. Menurutnya, DPD sejak awal mendorong pengesahan aturan tersebut untuk memastikan kehadiran negara di daerah yang sulit dijangkau.

“Saya mengingatkan bahwa ada Rancangan Undang-Undang Kepulauan yang itu betul-betul usaha DPD untuk membuat agar negara hadir di tempat-tempat yang sulit dijangkau,” ujar Sultan saat meninjau aksi donor darah di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan pengalokasian anggaran untuk daerah kepulauan saat ini belum sepenuhnya adil. Perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berbasis pada jumlah penduduk tidak mencerminkan tantangan pembangunan dan kebutuhan infrastruktur daerah kepulauan.

“Selama ini DPD melihat bahwa perhitungan-perhitungan negara dari sisi dana APBN, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain-lain, itu belum adil. Karena berbasisnya hanya kepada jumlah penduduk,” jelasnya.

Sultan menegaskan bahwa daerah kepulauan yang memiliki wilayah dan kondisi geografis berbeda seharusnya mendapatkan perlakuan yang sesuai. “Daerah kepulauan yang itu jumlahnya banyak sekali, itu mempunyai perlakuan yang harusnya semestinya tidak sama. Karena infrastruktur yang tidak sama dengan daerah-daerah yang memang sudah relatif maju seperti daerah daratan,” tambahnya.

Sultan juga menyebutkan bahwa sebelumnya, Presiden telah menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Ia berharap pembahasan RUU ini segera menemukan titik akhir dan dapat disahkan setelah masa reses persidangan berikutnya.

“Kami harapkan dalam waktu yang singkat, mungkin setelah masa reses persidangan berikut, RUU ini nanti bisa disahkan sebagai sebuah kado yang paling baik untuk masyarakat daerah kepulauan,” tutup Sultan.